JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Beleid ini mengatur fokus alokasi anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk delapan program utama, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan desa terhadap bencana, dan penyediaan layanan dasar kesehatan. Selain itu, alokasi juga difokuskan pada ketahanan pangan, energi, lembaga ekonomi desa, serta pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa.
BLT Desa dan Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Dalam penanganan kemiskinan ekstrem, Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT dapat dilakukan sekaligus untuk maksimal tiga bulan dan penerima manfaat ditetapkan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada data pemerintah.
Program BLT ini bertujuan memastikan keluarga terdampak kemiskinan ekstrem mendapatkan bantuan yang tepat sasaran. Hal ini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah untuk memperkuat perlindungan sosial di tingkat desa.
Dukungan Koperasi dan Infrastruktur Desa
Dana Desa juga dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih, termasuk pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung lainnya. Selain itu, Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa, yang menekankan partisipasi masyarakat lokal.
Alokasi dana juga diperbolehkan untuk pengembangan potensi dan keunggulan desa, termasuk sektor prioritas lainnya yang mendukung ekonomi desa. Hal ini mendorong desa menjadi lebih mandiri dan berdaya saing, baik secara sosial maupun ekonomi.
Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Dana Desa
Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi harus mencakup nama kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran melalui baliho, papan informasi, media sosial, atau website desa agar mudah diakses masyarakat.
Jika pemerintah desa tidak mempublikasikan informasi tersebut, sanksi berupa pembatasan alokasi dana operasional maksimal 3% pada tahun anggaran berikutnya akan diterapkan. Kepala desa juga harus melaporkan penetapan fokus Dana Desa kepada Menteri dalam bentuk dokumen digital melalui sistem informasi desa atau aplikasi resmi kementerian.
Implementasi Resmi dan Penegasan Peraturan
Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Ketentuan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa serta memastikan program pembangunan desa tepat sasaran.
Melalui fokus delapan program prioritas, pemerintah berharap Dana Desa 2026 tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong desa menjadi pusat ekonomi, inovasi, dan ketahanan sosial yang berkelanjutan.